Selasa, 25 September 2012

Info Terkini Mengenai Dana Talangan Haji


Menyediakan Paket Wisata Tour, Liburan & Bisnis Murah Ke Mana Saja Di Seluruh Penjuru Dunia, Berdua Bisa Berangkat !
Tour * Wisata * Study * Liburan * Bisnis

Telp (0761)-7776881 * (0761)-7776882 * Hp 
0823-894-568-74



Cheria Tour Travel Hadir Ditengah masyarakat memberikan solusi untuk anda yang suka bertravelling kami menyajikan paket wisata muslim ke mancanegara, kami juga mempunyai paket Haji ONH PLUS dan Umrah sesuai dengan Budget anda semua. Paket murah sesuaikan keinginan anda, jadwal, biaya dan negara tambahan yang bisa kami tambahkan sesuai keinginan anda atau grup.

Pilih paket, atau anda mau membuat Program untuk Grup anda sendiriCheria tour travel tempatnya, Segera Hubungi kami.

Paket tour wisata muslim lainnya sudah tersedia

Ijin Ibadah Haji Khusus Depag RI No. D/355
Ijin Umroh Depag RI No. D/366

 Info Terkini Mengenai Dana Talangan Haji

Info Terkini Mengenai Dana Talangan Haji

Ada sebagian masyarakat yang masih belum mengetahui mengenai apa itu Dana Talangan Haji. Mengutip dari Bank Muamalat Syariah, Dana Talangan Haji adalah pinjaman yang ditujukan untuk membantu Anda mendapatkan porsi keberangkatan haji lebih awal, meskipun saldo tabungan Haji Anda belum mencapai syarat pendaftaran porsi.

Lantas bagaimana hukum pembiayaan pengurusan haji yang dilakukan oleh sejumlah perbankan syariah? Bagaimana kaitan syarat  istitha’ah dengan pelaksanaan ibadah haji? Apakah sebaiknya pembiayaan pengurusan haji oleh LKS diberhentikan untuk menghindari panjangnya daftar tunggu?

Hukum pembiayaan pengurusan haji oleh lembaga keuangan syariah adalah boleh (mubah/ja’iz) dengan syarat mengikuti/taat pada dhawabith yang terdapat dalam fatwa DSN-MUI mengenai Dana Talangan Haji Nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah, yang ketentuannya antara lain: LKS hanya mendapat ujrah (fee/upah) atas jasa pengurusan haji, sedangkan qardl yang timbul sebagai dana talangan haji tidak boleh dikenakan tambahan.

Sedangkan Istitha’ah sendiri itu artinya adalah syarat wajib haji (bukan syarat sah haji). Sementara upaya untuk mendapatkan porsi haji dengan cara memperolehdana talangan haji dari LKS adalah boleh, karena hal itu merupakan usaha/kasab/ ikhtiar dalam rangka menunaikan haji. Namun demikian, kaum muslimin tidak sepatutnya memaksakan diri untuk melaksanakan ibadah  haji sebelum benar-benar istitha’ah dan tidak dianjurkan untuk memperoleh dana talangan haji terutama dalam kondisi antrian haji yang sangat panjang seperti saat  ini. Sebaiknya yang bersangkutan tidak menunaikan ibadah haji sebelum pembiayaan talangan haji dari LKS dilunasi.

Info terkini mengenai dana talangan haji lainnya adalah Kemenag juga akan gencar mengkampanyekan berhaji cukup sekali seumur hidup. Menurut Anggito, berhaji memang merupakan hak umat Islam. ''Namun, berhaji itu merupakan kewajiban sekali dalam seumur hidup.'' Sehingga, jamaah yang sudah berkali-kali menunaikan ibadah haji tak akan diprioritaskan.

Pemerintah, kata dia, tak akan memberlakukan moratorium pendaftaran ibadah haji. ''Sebab itu hak umat Islam.'' Namun, pihaknya mengimbau agar mereka yang telah berhaji untuk memberi kesempatan kepada yang belum pernah menunaikan rukun Islam kelima itu.

Jadi apa pendapat anda semua mengenai hal ini? Perlukah anda akan Dana Talangan Haji tersebut?

Untuk referensi lainnya silahkan kunjungi artikel Cara Mendapatkan Dana Talangan Haji , Daftar Haji ONH Plus 2013 dan Daftar Haji ONH Plus Itu Mudah dari Cheria Tour and Travel. Semoga Info Terkini Mengenai Dana Talangan Haji dapat membantu anda.
Kami akan sangat berterima kasih apabila anda menyebar luaskan artikel Info Terkini Mengenai Dana Talangan Haji ini pada akun jejaring sosial anda, dengan URL :http://www.buminabi.blogspot.com/2012/09/info-terkini-mengenai-dana-talangan-haji.html

Label: ,

0 Komentar:

Posting Komentar

nama:
nomer hp:
kota:

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda